Minggu, 02 September 2012

hukum agraria dalam tata hukum indonesia

Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri, yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1. Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2. Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan perseorangan.


Sumber :
http://hk-agraria.blogspot.com/

HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA

Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

2. SEJARAH KUH PERDATA ( BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( KUH Perdata) yang dikenal dengan istilah Bugerlijk Wetboek ( BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh Hukum Perdata Prancis ( Code Napoleon) . Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna.

KUH Perdata ( BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketuai oleh Mr. J.M. Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain serta kodifisikasi KUH Perdata selesai pada 5 Juli 1830, namun diberlakukan di negeri Belanda pada 1 Oktober 1838. pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK) .

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. scholten van Oud Haarlem lagi, tatapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasi KUH Perdata Indonesia berdasarkan asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUH Perdata Indonesia.

Kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia diumumkan pada 30 April 1847 melalui Statsblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1848. kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata ( BW) Indonesia ini Scholten dan kawan-kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne, Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya, ia juga turut berhasa dalam kodifikasi tersebut.

3. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA ( BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata ( BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :

1. Buku I, yang berjudul ” perihal orang” ( van persoonen) , memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.

2. Buku II, yang berjudul ” perihal benda” ( van zaken) , memuat hukum benda dan hukum waris.

3. Buku III, yang berjudul ” perihal perikatan” ( van verbintennisen) , memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

4. Buku IV, yang berjudul ” perihal pembuktian dan kadaluarsa” ( van bewijs en verjaring) , memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN

Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :

1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan ( persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :

a. Orang sebagai subjek hukum.

b. Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.

2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga ( familierecht) yang memuat antara lain :

a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.

b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua ( ouderlijke macht) .

c. Perwalian ( voogdij) .

d. Pengampunan ( curatele) .

3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan ( vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :

a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.

b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.

4. Hukum waris ( erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia ( mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Buku kansil

Buku A. djamali

C.B Gelio

hukum ketanagakerjaan dan hukum agraria

Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm

HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA

- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat

- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran , keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan untuk mewujudkan nilai

- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang disetujui untuk mencapai norma itu

- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu

KEADILAN ?

Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya

Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi

Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.

14 SUMBER- SUMBER HUKUM

Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .

Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :

1 sebagai asas hokum

2. hokum terdahulu yang memberi bahan

3. dasar berlakunaya

4. Tempat mengetahui hokum

5. sebab yang menimbulkan hokum

15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL

Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat ( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum ( material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum

Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :

1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan

16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL

Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)

Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh penegak hokum ( causa efficient dan hokum)

17 SUMBER HUKUM FORMAL

1. UU dalam arti luas

a) UUD1945

b) UU

2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat

3. yuris prudensi

4. traktat

5. doktrin

18. UNDANG-UNDANG

UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat

UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum

UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur yang berlaku.

ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :

a) UU tidak berlaku surut

b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )

c) Lex superior derogate legi infriori

d) Lex specialis derogate legi generali

e) UU tidak dapat di ganggu gugat

19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :

AZAS:

1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat

DOGMA :

Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar penunjang kebenaran tersebut

AZAS HUKUM :

Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo

HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM

Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut

Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas

Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional

BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :

1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)

SYSTEM HUKUM

SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi terhadap hasil keseluruhan

SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait secara erat.

PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan , yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan umumnya sehingga sampai pada azasnya

KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)

1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :

- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal

- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)

3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap tindak yang mempengaruhi hokum

AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)

1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan

20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM

Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan

1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)

Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?

Menurut aristoteles :

- hokum berlaku karena penetapan Negara

- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya

- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.

Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran tuhan yang menciptakan dunia ini.

Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :

1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia

Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :

1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)

Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.

2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya

3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama

4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia , sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota masyarakat untuk mendirikan Negara

5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya kekuasaan tak terbatas

6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih ditaati atau pun dipaksakan.

7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil yang nyata


Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM( memeluk agama )

b) Hak public mutlak ( memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi = > contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat & hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm

Hakikat dan Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara''

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum

Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah - perintah dan larangan - larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur - unsur dan ciri - ciri hukum, yaitu :'
  • Unsur - unsur hukum di antaranya ialah :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan - badan resmi yang berwajib;
  3. Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
  • Ciri - ciri hukum yaitu :
  1. Adanya perintah dan/atau larangan
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
  • Tujuan Hukum. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
  1. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
  2. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
  3. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ? Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulanantar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat - bakat dan kemampuan yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda - beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.

Pembagian Hukum

Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
  • Hukum Publik
  1. Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat - alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian - bagian negara (daerah - daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara - cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat - alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana (Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara - cara mengajukan perkara - perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara - warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
  • Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara - negara yang lain dalam hubungan internasional.

Arti Penting Hukum Bagi Warga Negara

Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini. Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli beramai - ramai oleh masyarakat setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara? Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia asli dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai warganegara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
  3. Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.
Yang dimaksud dengan undang - undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa : “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang - undangan”. Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal. Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara.
Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja. Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajibansebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga negara Indonesia adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri. Orang asing dapat memperoleh status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang - undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah ;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut - turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut - turut ;
  3. Sehat jasmani dan rohani ;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih ;
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda ;
  7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap ; dan
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Pengertian Norma, Kebiasaan, Adat Istiadat dan Peraturan

Setiap individu dalam kehidupan sehari - hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan lain sebagainya. Masyarakat yang menginginkan hidup aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi tiap manusia perlu menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing - masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban masing - masing. Tata itu lazim disebut kaidah (berasal dari bahasa Arab) atau norma (berasal dari bahasa Latin) atau ukuran - ukuran.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam - macam norma yang berlaku di masyarakat. Macam - macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:

  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :

  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.

    Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
    Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

    Norma Hukum

    Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
    1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
    2.“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
    3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.

Sumber :
http://www.crayonpedia.org/mw/Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehidupan_Bermasyarakat,_Berbangsa_dan_Bernegara_7.1

FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT DAN CERMIN PERUBAHAN MASYARAKAT DALAM POLITIK HUKUM INDONESIA





A. Fungsi Hukum dalam masyarakat.
Untuk tetap bertahan dalam hidupnya dan untuk mempermudah memenuhi kebutuhannya manusia harus berinteraksi dengan manusia yang lain. Manusia sering kali diidentifikasikan tidak hanya sebagai makhluk biologis saja tetapi juga sebagai makhluk sosial sebagaimana dikatakan oleh Paul Vinogradoff, pada dasarnya manusia itu adalah makhluk sosial. Bagi manusia, melakukan hubungan-hubungan sosial sudah merupakan perintah alam. Hal ini karena manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya dalam hidup dalam keadaan terisolasi dan terpisah dengan alam dan manusia lainnya karena dia senantiasa membutuhkan orang lain untuk melakukan kerjasama dan saling membantu dengan manusia lain.
Pertanyaan mengenai apa arti hukum itu yang sebenarnya dan fungsi hukum dalam masyarakat, dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar apaka tujuan hukum itu. Tujuan pokok dari hukum apabila hendak direduksi pada satu hal saja adalah ketertiban (order). Ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum kebutuhan terhadap ketertiban ini, syarat yang fundamental bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.
Lepas dari segala hal lain yang menjadi tujuan dari hukum , ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakan suatu fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat, maka manusia, masyaraat dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Disamping ketertiban menurut Prof, Muchtar Kusumaatmaja tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda si dan ukuranya, menurut masyarakat dan zamannya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Yang penting sekali bukan saja bagi suatu kehidupan masyarakat teratur, tetapi merupakan syarajat mutlak bagi suatu organisasi hidup yang melampaui batas-batas saat sekarang. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat yang dijelmakan olehnya manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuannya secara optimal didalam masyarakat tempat dia hidup.
1. Hukum sebagai kaedah sosial
Adanya hukum sebagai kaedah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri diatur pula oleh agama , kaedah susila, kaedah kesopanan, adat-kebiasaan dan kaedah-kaedah sosial lainnya. antara hukum dan kaedah-kaedah sosial lainnya in, terdapat jalinan hubungan yang erat yang satu memperkuat yang lainnya. Adakalanya hukum tidak sesuai atau serasi dengan kaedah-kaedah sosial lainnya itu.
Akan tetapi dalam satu hal, hukum berbeda dari kaedah sosial yang lainnya, yakni bahwa penataan ketetntuan-ketetntuannya dapat dipaksakan dengan suatu cara yang teratur. Artinya, pemaksaan guna menjamin penataan ketentuan-ketentuan hukum itu sendiri tun duk pada aturan-aturan tertentu, baik mengenai bentuk, cara maupun alat pelaksanannya.
Hal ini tampak dengan jelas dalam suatu negara, pemaksaan itu biasanya berada di tangan negara dengan alat-alat perlengkapannya. Soal pemaksaan ketaatan terhadap hukum ini membawa kita ke suatu masalah yang pokok bagi penyelamatan dari hakekat hukum, yakni masalah hukum dan kekuasaan.
Permasalahan yang menyangkut berfungsinya hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari kenyataan apakah hukum tersebut benar-benar berlaku atau tidak. Teori-teori hukum memaparkan tiga hal tentang berlakunya hukum sebagai kaedah; pertama.kaedah hukum berlaku secara yuridis apabila penentuannya didasarkan atas kaedah yang lebih tinggi tingkatannya Kedua kaedah hukum tersebut efektif, artinya dapat dipaksakan berlakunya oleh penguasa walaupun tidak diterima oleh masyarakat (teori kekuasaan). Ketiga kaedah hukum tersebut berlaku secara filosofis, artinya sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.
2. Hukum sebagi sarana Pembangunan Masyarakat
Kata pembangunan biasanya diarahkan pada perubahan yang direncanakan dan dikehendaki. Proses perubahan yang direncanakan dapat dilakukan pada bidang-bidang kehidupan tertentu, tetapi dapat juga secara menyeluruh dan simultan. Dalam kenyataannya sangat sulit untuk membatasi perubahan dalam bidang tertentu. Hal ini dapat disadari karena semakin kompleknya permasalahan sehingga perubahan yang terjadi pada suatu bidang cenderung menjalar pada bidang kehidupan yang lain.
Pada masyarakat yang sedang membangun perubahan dibidang hukum akan berpengaruh terhadap bidang-bidang kehidupan lainnya, begitu juga sebaliknya. Oleh karena itu , fungsi hukum disatu pihak dapatlah dipergunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat menjadi lebih baik dan dilain pihak untuk mempertahankan susunan masyarakat yang telah ada serta mengesahkan perubahan-perubahan yang telah terjadi dimasa lalu.
Jika mengetengahkan hukum sebagai sarana pembahauan masyarakat yang sedang pada masa transisi, perlu ada penetapan prioritas-prioritas dan tujuan yang hendak dicapai, sedangkan suber atau datanya dapat diperoleh melalui penelitian-penelitian terhadap masyarakat diberbagai bidang kehidupan. Data yang sudah diperoleh kemudian diabstraksikan agar dapat dirumuskan kembali ke dalam norma hukum yang kemudian disusun menjadi tata hukum.
Karena hukum berasal dari masyarakat dan hidup serta berproses di dalam masyarakat, maka pembaharuan hukum tidak mungkin dilepaskan secara mutlak dari masyarakat. Ini berarti bahwa yang dihadapi adalah kenyataan-kenyataan sosial dalam arti yang luas. Kenyataan yang ada seperti yang dihadapi indonesia yaitu masyarakatnya yang heterogen dengan tingkat bentuk masyarakat yang berbeda-beda, mulai dari yang sederhana sampai pada masyarakat yang komplek, maka akan dihadapkan pada diferensiasi yang berbeda-beda pula yang akhirnya membawa akibat pada struktur masing-masing masyarakat.
Masyarakat transisi yang mengalami proses dari yang sederhana ke komplek tidak jarang dihadapkan pada sebagian nilai yang harus ditinggalkan, tetapi ada pula yang harus dipertahankan karena mendukung proses penyelesaian masa transisi. Memang setiap pebangunan maerupakan proses menuju suatu tujuan tertentu melalui berbagai terminal; selama terminal-terminal tadi masih harus dilalui maka transisi masih akan tetap ada.
Pada masayarakat yang sederhana, hukum timbul dan tumbuh bersama-sama dengan pengalaman-pengalaman hidup warga masyarakatnya. Disini penguasa lebih banyak mengesahkan atau menetapkan hukum yang sebenarnya hidup dimasyarakat. Akan tetapi hal yang sebaliknya agaknya terjadi pada masyarakat yang kompleks. Kebhinekaan masyarakat yang kompelks menyebabkan sulit untuk memungkinkan timbulnya hukum dari bawah. Diferensiasi yang tinggi dalam strukturnya membawa konsekuensi pada aneka macam kategori dan kepentingan dalam masyarakat dengan kepentingan-kepentingan yang tidak jarang saling bertentangan. Walaupun hukum datang dan ditentukan dari atas, sumbernya tetap dari masyarakat.
Dengan demikian peranan nilai-nilai didalam masyarakat harus dipertahankan untuk menetapkan kaedah hukum apabila diharapkan kaedah hukum yang diciptakan itu dapat berlaku efektif. Dengan demikian berhasil atau gagalnya suatu proses pembaharuan hukum, baik pada masyarakat yang sederhana maupun yang kompleks sedikit banyak ditentukan oleh pelembagaan hukum didalam masyarakat. Jelas bahwa usaha ini memerlukan perencanaan yang matang, biaya yang cukup besar dan kemampuan meproyeksikan secara baik.
Di dalam masyarakat seperti Indonesia yang sedang mengalami masa peralihan menuju masyarakat modern tentunya nilai-nilai yang ada mengalami proses perubahan pula. Dengan demikian masyarakat yang melaksanakan pembangunan, proses perubahan tidak hanya mengenai hal-hal yang bersifat fisik, tetapi juga pada nilai-nilai dalam masyarakat yang mereka anut. Nilai-nilai yang dianut itu selalu terkait dengan sifat dan sikap orang-orang yang terlibat didalam masyarakat yang membangun. Jadi, perubahan yang terjadi tanpa melibatkan sikap dan sifat yang mengarak pada kehidupan modern tidak mustahil akan berakibat pemborosan dan sedikit sekali ati pembangunan itu. Jadi hakekat pembangunan nasional adaah masalah pembaharuan cara berpikir dan sikap hidup. Hanya saja masalah yang dipahami adalah nilai-nilai dan sikap yang mana yang harus ditinggalkan dan dipertahankan dan nilai yang mana yang harus digantikan dengan yang baru.
Pemuka madzab sejarah mengatakan bahwa hukum itu ekpresi dan semangat dari jiwa rakyat (volksgeis). Selanjutnya dikatakan bahwa hukum itu tidak dibuat tetapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Konsep demikian ini memang didukung oleh kenyataan dalam sejarah yaitu pada masyarakat yang masih sederhana sehingga tidak dijumpai perana pembuat undang-undang seperti terdapat pada masayarakat modern.
Di Indonesia madzab sejarah ini sangat berpengaruh mulai zaman Hindia Belanda melalui saluran pendidikan dan pemerintahan yang masih terasa hingga sekarang lewat ahli-ahli hukum adat. Madzab ini memainkan peranan penting dalam mempertahankan hukum adat sebagai pencerminan nilai-nilai kebudayaan penduduk pribumi dan berusaha untuk mencegah tejadinya pemaratan yang teralalu cepat.
Namun dibalik politik hukum yang diilhmi oleh madzab sejarah ini terdapat segi-segi yang kurang menguntungkan. Politik hukum yang dimaksud melindungi golongan pribumi justru dalam perkembangannnya telah mengislasi golongan ini dengan perkembangan hukum masa kini sehingga mengakibatkan keterbelakangan golongan ini sehingga tidak mampu bersaing dengan golongan lain.
B. Hukum sebagai alat dan cermin perubahan masyarakat dalam politik hukum Indonesia.
Melihat sub judul di atas mungkin akan muncul sebuah pertanyaan apakah hukum mampu mengubah masyarakat? Andi Amrullah mengamati bahwa para pemikir tentang hukm saat ini masih banyak yang belum dapat memandang atau bahkan menerima hukum suatu sistem yang di samping memiliki komponen-komponen substansif berupa kaedah-kaedah, juga memiliki komponen-komponen struktur dan kultur hukum. Masih banyak sarjana hukum indonesia yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kaedah yang ekslusif dan autonom. Sebagai konsekuensi dari pendangan tersebut banyak sarjana hukum indonesia hanya berfungsi sebagai a tool of social control (alat pengawasan/control masyarakat) yang secara pasif mengikuti perubahan masyarakat; manakala masyarakat berubah, maka hukumpun berubah pula. Jadi hukum disini hanya merupakan stabilisator yang bertugas menjaga keseimbangan hidup masyarakat.
Namun sebaliknya, konsepsi yang memandang hukum sebagai sistem yang memiliki komponen substantif (kaedah-kaedah) dan komponen struktural dan kultural memberikan fungsi hukum secara langsung dan aktif sebagai a tool off social engenering yang dapat memaksakan perubahan masyarakat.
Pandangan bahwa hukum tidak dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan perubahan dianut leh savigny. Ia dengan tegas menyangkal kemungkinan penggunaan hukum sebagai alat melakukan perubahan. Pendapatnya didasarkan atas konsepsinya mengenai hukum. Yaitu melihat hukum sebagai suatu yang tumbuh alamiah dari pergaulan masyarakat itu sendiri. Sebagaimana diketahui bahwa savigny adalah pemuka madzab sejarah dalam hukum yang mengatakan bahwa hukum merupaka perwujudan dari kesadaran hukum masyarakat (Volkgeis) yaitu bahwa semua hukum berasal dari adat-itiadat dan kepercayaan, dan bukan dari pembentuk undang-undang.
Masih banyak sarjana yang menganggap bahwa hukum selalu ketinggalan dari perubahan sehingga hukum tidak dapat melakukan perubahan terhadap masyarakat, namun apakah keadaannya memang demikian dalam arti bahwa hukum tidak dapat digunakan sebagai sarana untuk mengubah masyarakat?
Kesadaran untuk menggunakan hukum sebagai sarana yang sengaja dipakai untuk tujuan-tujuan yang dikehendaki, beranjak dari inti pemikiran yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yang dikenal dengan law as a tool off social engenering , yang di Indonesia mulai muncul sekitar tahun 1970 oleh seorang pakar hukum yang pada berbagai kesempatan mencoba untuk menarik perhatian orang mengenai penggunaan hukum sebagai sarana perubahan Dalam masyarakat.
Dalam prasaran yang dikemukakan pada seminar lembaga ilmu pengetahuan indonesia mengenai pengaruh faktor sosial budaya dalam pembangunan nasional permulaan tahun 1970, Ia sudah menyampaikan pendapatnya yang mengatakan bahwa hukum tidak dapat memainkan peranan penting dalam proses pembaharuan. Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hal ini didasarkan atas anggapan bahwa adanya ketertiban di dalam pembangunan merupakan sesuatu yang dipandang penting dan sangat diperlukan. Disampiang itu hukum swbagai tata kaedah dapat berfungsi sebagai sarana untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke dalam tujuan yang dikehendaki oleh perubahan terencana tersebut. Sudah tentu fungsi tersebut seyogyanya dilakukan disamping fungsi hukum sebagai sarana sistem pengendalian sosial.
Berdasarkan pendapat di atas apabila melalui hukum akan dilakukan perubahan terhadap masyarakat dalam arti bahwa hukum digunakan sebagai sarana untuk menguba masyarakat dan perubahan itu ditujukan ke arah yang baru, berati hukum harus dibentuk terlebih dahulu dan haus memuat bentuk masyaakat dengan hukum yang akan diubah tersebut. Dengan demikian untuk melakukan perubahan itu maka bentuk masyarakat yang dicita-citakan atau yang diinginkan harus dirumuskan terlebih dahulu seta harus memenuhi unsur-unsur masyarakat yang dikehendaki. Jadi apabila akan membentuk masyarakat pancasila yang adil dan makmur, maka masyarakat pancasila yang dil dan makmur itu dirumuskan terlebih dahulu, dan hukum yang akan diberlakukan itu telah memuat rumusan masyarakat pancasila yang adil dan makmur.
Untuk melihat sejauh mana peran hukum sebagai sarana untuk mengubah masyarakat, mochtar kusumaatmaja menunjuk beberapa contoh tentang putusan dilarangnya pengayauan, larangan pembakaran anda dibali. Dalam bidang hukum internasional mengenai hukum pertambangan, nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda, contoh lain dapat pula dilihat dalam UUPA yang dalam banyak hal bertujuan membentuk masyarakat baru dalam bidang pertanahan. Contoh lain dapat pula disampaikan bahwa Keputusan Mahkamah Agung RI No. 179 K/Sip/1961 yang menetapkan bahwa anak perempua dan laki-laki dari seorang peninggal waris bersama-sama berhak atas harta waisan
Dengan diundangkankannya UU Nomor 44 Tahun 2008 yang ingin mengubah tatanan masyarakat yang menganggap pornografi sebagai bagian dari budaya dan gaya hidup menjadi tatana masyarakat yang lebih bermartabat serta bermoral dimata manusia dan Tuhan, ini merupakan sebagai dari contoh yang dapat disampaikan berkaitan dengan fungsi hukum sebagai sarana perubahan masyarakat. Atau dengan kata lain bahwa hukum sebagai sarana untuk mengubah masyarakat sangat berperan didalam proses pembaharuan.
Hukum di dalam masyarakat juga dapat di gunakan sebagai cermin perubahan, berubahnya masyarakat dapat dilihat bagaimana hukum melakukan perubahan terhadapnya. Dengan melihat sejarah bagaimana hukum di Indonesia cita hukum yang diperjuangkan dalam konteks hukum indonesia adalah cita hukum pancasila. Namun demikian Prof. Mahfud mengatakan sesuatu yang pasti dirasakan adalah bahwa dalam sembilan terakhir sejak era reformasi 1998 gema pancasila sudah sangat mengendur, sebelum era reformasi pancasila selalu dijadikan bahan teriakan dalam berbagai pidato pejabat, slogan di media masa dan alat untuk menyanjung dan menjatuhkan orang.
Selanjutnya mahfud mengatakan tetapi setelah gerakan reformasi berhasil menjathkan rezim orde baru yang ternyata penuh korupsi, kolusi dan nepotisme, maka gema pancasila pun nyaris lenyap. Hal ini dimungkinkan karena malu karena memiliki pemerintah yang selalu mendengungkan pancasila namun pada kenyataannya justru melakukan KKN.
Mahfud mengatakan bahwa pancasila bukan negara agama dan negara sekuler, ideologi pancasila itu bukan didasarkan pada individualisme dan bukan pada kolektifisme. Penjelasan yang substansinya benar tapi disampaikan oleh penguasa yang tidak konsekuen itu muncul celetukan, kalau pancasila ini bukan yang ini dan yang itu berarti pancasila itu konsep yang bukan-bukan.
Pernyataan bahwa pancasila dalam konteks negara bukan negara agama dan bukan negara sekuler serta dalam konteks ideologi bukan individualisme dan bukan kolektivisme menurut mahfud adalah benar adanya. Itu adalah pernyataan yang tepat untuk mengekpresikan kesepakatan para pendiri negara ketika bersepakat mendirikan negara pada tahun 1945.
Dengan meminjam istilah yang disampaikan oleh Fred W Rings Mahfud menyebut pancasila merupakan suatu konsep prismatik, Prismatik adalalh suatu konsep yang mengambil segi-segi yang baik dari sua konsep yang bertentangan yang kemudian disatukan sebagai konsep tersendiri sehingga dapat selalu diaktualisasikan dengan kenyataan masyarakat indonesia dan setiap perkembangannya. Negara indonesia bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama saja, tetapi negara pancasila juga bukan negara sekuler karena negara sekuler sama sekali tidak mau terlibat dalam urusan agama. Negara pancasila adalah sebuah religions nation state yakni sebuah negara kebangsaan yang religius yang melindungi dan memfaisilitasi perkembangan semua agama yang dipeluk oleh rakyatnya tanpa pembedaan besarnya dan jumlah pemeluk.
Negara pancasila mengakui manusia sebagai individu yang mempunyai hk dan kebebasan, sekaligus mengakui bahwa secara fitrah manusia manusia itu juga adalah mahkluk sosial yang tidak bisa mejadi manusiawi kalau tidak hidup bersama manusia-manusia lain. Dalam konsep keseimbangan yang seperti ini pancasila bukanlah penganut konsep individualisme yang memutlakkan hak dan kebebasan individu, tetapi juga bukan penganut konsep kolektivisme yang mau menyamakan semua manusia begitu saja tanpa menghargai hak dan kebebasan individu. Pengelolaan nilai kepentingan dan nilai sosial dari konsepsi yang seperti ini harus mengarah pada keseimbangan antara kepentingan perseorangan dan kepentingan bersama serta nilai sosial paguyuban dan nilai sosial patembayan.
Itulah konsep pancasila sebagai konsep prismatik yang mempertemukan secara integratif segi-segi baik dari berbagai konsep yang dipandang saling bertentangan. Dalam kaitanya dengan pembangunan hukum, Mahfud mengatakan pancasila dapat disebut sebagai bingkai dari sistem hukum pancasila, sebuah sistem yang khas indonesia dan berbeda dengan sistem hukum yang lain. Meski belakangan ini menurut mahfud banyak orang yang merasa kurang gagah untuk menyebut sistem hukum pancasila sebagai sebuah sistem hukum yang khas, namun harus ada keberanian untuk mengangkatnya kembali sebagai paradigma dalam pembangunan hukum kita. Satcipto rahardjo menyebut bahwa hukum pancasila mencerminkan kekhasan bangsa indonesia yang penuh kekluargaan dan gotong-royong yang karenanya memang berbeda dengan sitem hukum yang lain. Oleh sebab itu tisak ada yang salah ketika sistem hukum pancasila disebut sebagai sistem hukum yang khas untuk melayani masyarakat indonesia. Hukum adalah cermin dan pelayan masyarakatnya sehingga sistemnya pun harus sesuai dengan masyarakat yang dilayaninya. Masyarakat yang berbeda tentu dilayani oleh sistem hukum yang berbeda pula.
Sistem hukum pancasila berbeda dari sistem hukum eropa kontinental yang hanya menekankan pada legisme, civil law, adminitrasi, kepastian hukum, dan hukum-hukum tertulis yang negara hukumnya disebut Rechtsstaat. Sistem hukum pancasila juga berbeda dari sistem hukum Anglo saxon yang hanya menekankan pada pernan yudisial,Common law dan substansi keadilan yang negara hukumnya disebut The Rule of law.
Sistem hukum pancasila mengambil segi-segi terbaik dari Rechtsstaat dan The rule Off law yang didalamnya bertemu dalam sebuah ikatan prismatik dan integratif prinsip kepastian hukum dan keadilan substansial. Dalam penegakan hukum, sistem hukum pancasila menghendaki kepastian hukum bahwa keadilan telah ditegakkan. Sistem hukum pancasila menghendaki penegakan keadilan substansial melalui aturan-aturan hukum yang formal atau mengehndaki kepastian hukum berdasarkan aturan hukum formal yang menjamin terpenuhinya keadilan substansial. Permusyawaratan dan sikap gotong royong yang penuh kekeluargaan ditonjolkan didalam sistem hukum pancasila sehingga membawa perkara kepengadilan hanya akan ditempuh jika penyelesaian dengan kekeluargaan ternyata gagal untuk dicapai.
Itulah konsep perismatik sistem hukum pancasila yang sesuai dengan akar buday bangsa yang secara khas telah hidup didalam kenyataan bangsa indonesia sejak-berabad-abad lamanya. Sehingga dengan demikian tidak perlu malu dan segan sebagai bangsa indonesia untuk menganggap pancasila sebagai satu konsep sistem hukum yang dapat dijadikan sebagai dasar berperilaku dalam mengkonsep tata hukum Indonesia. Karena sistem hukum pancasila sangat mencerminkan kepribadian bangsa indonesia sebagai sebuah sistem hukum.

Sumber :

Gatot Sugiharto