Minggu, 02 September 2012

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN

HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai

JENIS – JENIS HAK :

1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :

a) HAM( memeluk agama )

b) Hak public mutlak ( memungut pajak )

c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )

2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu

SEBAB TIMBULNYA HAK :

1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief

SEBAB LENYAPNYA HAK :

1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak

TEORI HAK DAN KEKUASAAN

“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut

TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM

- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum

- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban

KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum

MACAM-MACAM KEWAJIBAN :

1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral

SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :

1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa

HAPUSNYA KEWAJIBAN :

1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur

12. PENGGOLONGAN HUKUM

1. MENURUT SUMBERNYA :

Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum

a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:

- UU ( dibuat lembaga resmi )

- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)

- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)

- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi

- doktrin ( pendapat para ahli hokum )

b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :

- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan

- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :

( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)

C) menurut bentuknya :

- tertulis :

1. dikodifikasi = > contoh :

1. corpus ius civilis

2. code civil

3. KUHPdt

4. KUHD

2. tidak tertulis : adat kebiasaan

d) menurut isinya : hokum privat & hokum public

e) menurut tempat berlakunya :

1. hokum nasional

2. hokum internasioanl

3. hokum asing

f) menurut masa berlakunya :

1. hokum positif ( ius constitutum )

2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )

3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)

g) menurut cara mempertahan kannya :

1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )

2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material

h) menurut sifatnya :

1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)

2. bersifat mengatur

i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif

Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar