PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hokum objektif kepada subjek hokum untuk
melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh
hokum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa
saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu
untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hokum
keopada subjek hokum yang dapat di pertahankan kepada siapapun ,
diantaranya :
a) HAM( memeluk agama )
b) Hak public mutlak ( memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
2. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau
beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau
tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para
subjek hokum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
1. subjek hokum baru
2. adnya kesepakatan perjanjian
3. karena adanya kerugian
4. seorang telah melakukan kewajiban
5. karena verjaring : ( acquisitief / melahirkan hak & extinctief/ menghapuskan hak
6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
1. subjek hokum meninggal dunia tidak ada pewaris
2. masa berlaku telah habis
3. kewajiban telah dipenuhi debiur
4. kadaluwarsa kestingtif ( extinctief)
5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“ might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi
kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya
tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hokum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hokum
yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hokum
- sehingga tugas hokum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hokum kepada subjek hokum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
1. kewajiban hokum
2. kewajiban alamiah
3. kewajiban social
4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
1. di perolehnya suatu hak
2. adanya suatu perjanjian
3. karena kesalahan yang merugikan
4. telah menikmati hak tertentu
5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
1. meninggal tanpa pegganti
2. habis masa berlakunya
3. kewajiban telah dipenuhi
4. hak yang melahirkannya hilang
5. extinctief verjaring
6. karena ketentuan undang-undang
7. beralih kpd orang lain
8. force majeur
12. PENGGOLONGAN HUKUM
1. MENURUT SUMBERNYA :
Sumber hokum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hokum
a) sumber formal : sumber hokum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan haki di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi
- doktrin ( pendapat para ahli hokum )
b) Sumber material ; sumber yang menentukan isi hokum berupa perasaan
hokum , keyakinan hokum individual, pendapat umum dll . terbagi
kedalam dua hal :
- bersifat idiil = > patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil = > hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
( struktur ekonomi , adapt istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
C) menurut bentuknya :
- tertulis :
1. dikodifikasi = > contoh :
1. corpus ius civilis
2. code civil
3. KUHPdt
4. KUHD
2. tidak tertulis : adat kebiasaan
d) menurut isinya : hokum privat & hokum public
e) menurut tempat berlakunya :
1. hokum nasional
2. hokum internasioanl
3. hokum asing
f) menurut masa berlakunya :
1. hokum positif ( ius constitutum )
2. hokum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hokum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hokum material ( isi dari hokum/ materi hokum )
2. hokum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hokum material
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa ( mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur
i) Menurut wujudnya : hokum objektif & hokum subjektif
Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar