B. Kegunaan Penemuan Hukum
Kegunaan dari penemuan hukum adalah
mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk memberikan
keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan
kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan
menunjukkan bahwa :
a. Adakalanya pembuat Undang-undang
sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian
pengertian yanga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih dari
satu pengertian atau pemaknaan;
b. Adakalanya istilah, kata, pengertian,
kalimat yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan tidak
jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan lagi dalam
kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam
masyarakat;
- Adakalanya terjadi suatu masalah yang tidak ada peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
Dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan
itulah seorang hakim atau pengemban profesi hukum lainnya harus dapat
menemukan dan juga menentukan apa yang dapat dijadikan hukum dalam
rangka pembuatan keputusan hukum atau menyelesaikan masalah hukum yang
sedang dihadapi.
Persoalan pokok yang ada dalam sistem hukum antara lain adalah :
1. Unsur sistem hukum, meliputi :
- Hukum undang-undang, yakni hukum yang dicantumkan dalam keputusan resmi secara tertulis, yang sifatnya mengikat umum.
- Hukum kebiasaan yaitu : keteraturan-keteraturan dan keputusan-keputusan yang tujuannya kedamaian.
- Hukum Yurisprudensi, yakni : hukum yang dibentuk dalam keputusan hakim pengadilan.
- Hukum Traktat : hukum yang terbentuk dalam perjanjian internasional.
- Hukum Ilmiah (ajaran) : hukum yang dikonsepsikan oleh ilmuwan hukum.
2. Pembidangan sistem hukum
- Ius Constitutum (hukum yang kini berlaku).
- Ius Constituendum (hukum yang kelak berlaku)
Dasar pembedaannya adalah ruang dan waktu
3. Pengertian dasar dalam suatu sistem hukum
- Masyarakat hukum : suatu wadah bagi pergaulan hidup yang teratur yang tujuannya kedamaian.
- Subyek hukum
- Hukum dan kewajiban
- Peristiwa hukum
- Hubungan hukum ; sederajat dan timpang
- Obyek hukum
Pengertian butir diatas tidak terlepas
dari makna sebenarnya hukum yang merupakan bagian integral dari
kehidupan bersama, kalau manusia hidup terisolir dari manusia lain, maka
tidak akan terjadi sentuhan atau kontak baik yang menyenangkan maupun
yang merupakan konflik, dalam keadaan semacam itu hukum tidak
diperlukan.
Sumber :
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/penemuan-hukum-atau-rechtsvinding/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar