Minggu, 02 September 2012

Kegunaan Penemuan Hukum

B. Kegunaan Penemuan Hukum
Kegunaan dari penemuan hukum adalah mencari dan menemukan kaidah hukum yang dapat digunakan untuk memberikan keputusan yang tepat atau benar, dan secara tidak langsung memberikan kepastian hukum juga didalam masyarakat. Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa :
a.  Adakalanya pembuat Undang-undang sengaja atau tidak sengaja menggunakan istilah-istilah atau pengertian pengertian yanga sangat umum sifatnya, sehingga dapat diberi lebih dari satu pengertian atau pemaknaan;
b.  Adakalanya istilah, kata, pengertian, kalimat yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan tidak jelas arti atau maknanya, atau tidak dapat diwujudkan lagi dalam kenyataan sebagai akibat adanya perkembangan-perkembangan didalam masyarakat;
  1. Adakalanya terjadi suatu masalah yang tidak ada peraturan perudang-undangan yang mengatur masalah tersebut.
Dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan itulah seorang hakim atau pengemban profesi hukum lainnya harus dapat menemukan dan juga menentukan apa yang dapat dijadikan hukum dalam rangka pembuatan keputusan hukum atau menyelesaikan masalah hukum yang sedang dihadapi.
Persoalan pokok yang ada dalam sistem hukum antara lain adalah :
1.  Unsur sistem hukum, meliputi :
  1. Hukum undang-undang, yakni hukum yang dicantumkan dalam keputusan resmi secara tertulis, yang sifatnya mengikat umum.
  2. Hukum kebiasaan yaitu : keteraturan-keteraturan dan keputusan-keputusan yang tujuannya kedamaian.
  3. Hukum Yurisprudensi, yakni : hukum yang dibentuk dalam keputusan hakim pengadilan.
  4. Hukum Traktat : hukum yang terbentuk dalam perjanjian internasional.
  5. Hukum Ilmiah (ajaran) : hukum yang dikonsepsikan oleh ilmuwan hukum.
2.  Pembidangan sistem hukum
  1. Ius Constitutum (hukum yang kini berlaku).
  2. Ius Constituendum (hukum yang kelak berlaku)
Dasar pembedaannya adalah ruang dan waktu
3.  Pengertian dasar dalam suatu sistem hukum
  1. Masyarakat hukum : suatu wadah bagi pergaulan hidup yang teratur yang tujuannya kedamaian.
  2. Subyek hukum
  3. Hukum dan kewajiban
  4. Peristiwa hukum
  5. Hubungan hukum ; sederajat dan timpang
  6. Obyek hukum
Pengertian butir diatas tidak terlepas dari makna sebenarnya  hukum yang merupakan bagian integral dari kehidupan bersama, kalau manusia hidup terisolir dari manusia lain, maka tidak akan terjadi sentuhan atau kontak baik yang menyenangkan maupun yang merupakan konflik, dalam keadaan semacam itu hukum tidak diperlukan.


Sumber :
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/penemuan-hukum-atau-rechtsvinding/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar