HUKUM DAN NILAI-NILAI SOSIAL BUDAYA
- hakekat hokum adalha himpunan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mencerminkan nilai masyarakat
- nilai adalah ukuran , patokan, anggaran-anggaran ,
keyakinan-keyakinan yang dianut oleh banyak dalam lingkungan suatu
kebudayaan tertentu mengenai ada yang pantas , luhur dan baik untuk
dikerjakan , dilaksanakan atau diperlihatkan , hubungan antara norma
dan nilai norma merupakan cara perbuatan dan kelakuan yang dibenarkan
untuk mewujudkan nilai
- Major Polak ( sosiologi) bila nilai merupakan pola kelakuan yang
diunggulkan maka norma tersebut dapat disebut cara kelakuan social yang
disetujui untuk mencapai norma itu
- jadi hokum merupakan perwujudan nilai-nilai social budaya yang dianut
dalam lingkungan suatu kebudayaan pada masyarakat tertentu
KEADILAN ?
Orang adil adalah orang yang memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya
Hokum yang adil: hokum yang memberikan keseimbangan kepada kepentingan-kepentingan yang dilindungi
Prof. Soebekti : keadilan sebagai suatu keadaan keseimbangan yang
membawa ketentraman di dalam hati orang dan jika di usik atau dilanggar
akan menimbulkan kegelisahandan keguncangan.
14 SUMBER- SUMBER HUKUM
Arti sumber hukum : segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mengikat dan memaksa sehingga bila aturan itu dilanggar akan menimbulkan
sanksi yang tegas bagi pelanggarnya .
Menurut Prof. soedikno ada beberapa arti sumber hokum :
1 sebagai asas hokum
2. hokum terdahulu yang memberi bahan
3. dasar berlakunaya
4. Tempat mengetahui hokum
5. sebab yang menimbulkan hokum
15. SUMBER HUKUM DALAM ARTI MATERIL
Menurut Utrecht : perasaan atau keyakinan hokum individu dan masyarakat
( public opinion ) yang menjadi determinan materil membentuk hokum (
material determinan van de … … … .) dan menentukan isi hokum
Factor-faktor yang turut serta menentukan isi hokum adalah :
1. factor idiil
2. factor kemasyarakatan
16 SUMBERHUKUM DALAM ARTI FORMIL
Faktor yang menjadi determinan formil membentuk hokum ( determinanten van rechtvorming)
Sumber hokum formal adalah sumber hokum dengan bentuk tertentu yang
merupakan dasar berlakunya hokum secara formal atau merupakan dasar
kekuatan mengikatnya peranan agar ditaati oleh masyarakat maupun oleh
penegak hokum ( causa efficient dan hokum)
17 SUMBER HUKUM FORMAL
1. UU dalam arti luas
a) UUD1945
b) UU
2. kebiasaan dan adapt yang dipertahankan oleh yang berkuasa di masyarakat
3. yuris prudensi
4. traktat
5. doktrin
18. UNDANG-UNDANG
UU : peraturan yang dibentuk oleh alat perlengkapan Negara yang berwenang dan mengikat masyarakat
UU dalam arti materil : setiap peraturan perundangan yang isinya mengikat masyarakat secara umum
UU dalam arti formal setiap peraturan perundangan yang dibentuk oleh
alat perlengkapan Negara yang berwenang melalui tata cara dan prosedur
yang berlaku.
ASAS BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG :
a) UU tidak berlaku surut
b) Lex posterior derogate legi priori ( UU yang kemudian membantu terdahulu )
c) Lex superior derogate legi infriori
d) Lex specialis derogate legi generali
e) UU tidak dapat di ganggu gugat
19. AZAS DAN SYSTEM HUKUM :
AZAS:
1. dasar , alas , pondasi
2. suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berfikir dan berpendapat
DOGMA :
Sesuatu yang harus di percaya dan diyakini kebenarannya tanpa
mempermasalahkan kebenaran tersebut secara logika atau mencari dasar
penunjang kebenaran tersebut
AZAS HUKUM :
Unsure yang penting dan pokok dari peraturan hokum karena ia merupakan
landasan yang paling luas bagi lahirnya peraturan hokum , atau ia
adalah sebagai rasio legisnya peraturan hokum pendapat Satijpto Rahardjo
HUBUNGAN AZAS HUKUM DENGAN NORMA HUKUM
Contoh : azas : seorang melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap orang lain , harus mengganti kerugian tersebut
Contoh : norma pasal 1365 KUHPdt . mengatur hal tersebut diatas
Azas bersifat umum , norma bersifat tehnis operasional
BEBERAPA AZAS HUKUM ( CONTOH) :
1. para pihak harus di dengar ( audi et alteram partem)
2. perkara yang sama dan sejenis tidak boleh di sidangkan untuk kedua kali
3. selera tidak dapat disengketakan( de gustibus non est disputandum)
4. berbuat keliru itu manusiawi , namun tidaklah baik mempertahankan
terus kekeliruan ( errare humanum est , turpe in errore perseverare)
5. sekalipun esok langit akan runtuh , keadilan harus tetap ditegakkan ( fiat justitia pereat mundus)
SYSTEM HUKUM
SISTEM : suatu kesatuan yang terdiri dari berbagai bagian / komponen
dimana di antara bagian / komponen tersebut saling mempengaruhi
terhadap hasil keseluruhan
SISTEM HUKUM : satu kesatuan yang utuh dari tatanan – tatanan yang
terdiri dari bagian / unsure yang saling berhubungan dan kait mengkait
secara erat.
PAUL SCHOLTEN : system hokum : semua peraturan itu saling berhubungan ,
yang satu ditetapkan oleh yang lain peraturan tersebut dapat disusun
secara mantic dan untuk yang bersifat khusus dapat dicarikan aturan
umumnya sehingga sampai pada azasnya
KOMPONEN DALAM SISTEM HUKUM ( M. FREEDMAN)
1. unsure structural: bagian-bagian dari system hokum yang bergerak dalam suatu mekanisme
2. unsure substansi : hasil nyata yang diterbitkan oleh system hokum berupa :
- hokum inconcreto = > kaidah hokum individual , pengadilan menghukum terpidana , polisi panggil saksi untuk proses verbal
- hokum inabstracto = > kaidah hokum umum , contoh aturan hokum
yang tercantum dalam UU ( mis. Psl 362 KUHP tentang pencurian)
3. unsure budaya : sikap tindak masyarakat berserta nilai-nilai yang di
anutnya . jalinan nilai social berkaitan dengan hokum berserta sikap
tindak yang mempengaruhi hokum
AZAS YG HARUS DI PENUHI SEBUAH SISTEM HUKUM ( FULLER)
1. harus mengandung aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara
2. setelah selesai peraturan harus di umumkan
3. berlaku azasfiksi
4. tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut
5. peraturan harus disusun dan dirumuskan dengan kata dan kalimat yang mudah di mengerti
6. peraturan tidak boleh mengandung tuntutan diluar kemampuan yang dapat dilakukan
20 .MAZHAB TEORI DAN ALIRAN HUKUM
Mengapa orang tunduk dan taat pada hokum ? untuk jawaban ini ada
beberapa teori hokum . TEORI HUKUM = hakekatnya keseluruhan pernyataan
yang saling berkaitan dengan system konseptual aturan hokum dan
putusan-putusan hokum dan system tersebut untuk sebagian yang penting
dipositifkan
1. TEORI HUKUM ALAM ( tokoh : aristoteles, Thomas aquino dan hugo de groot/ grotius)
Kenapa orang tunduk dan taat pada hokum ?
Menurut aristoteles :
- hokum berlaku karena penetapan Negara
- hokum tidak tergantung pada pandangan manusia tentang baik buruknya
- hokum alam sebagai hokum yang asli berlaku dimana saja tidak
tergantung waktu dan tempat , orang-orang yang berfikiran sehat
merasakan hokum alam selaras dengan kodrat manusia.
Menurut Thomas Aquino : segala kejadian dalam ini di perintah dan
dikendalikan oleh suatu UU abadi ( lex eterna) yang menjadi dasar
kekuasaan dari semua peraturan lainnya . lex aterna = kehendak pikiran
tuhan yang menciptakan dunia ini.
Menurut Thomas Aquino pula hokum alam memuat dua azas yaitu :
1. azas umum ( principia prima) : azas yang dengan sendirinya dimiliki
manusia sejak lahir dan mutlak diterima ( contoh : berbuat baik) .
2. azas diturunkan dari azas umum ( principia secundaria) : azas yang
merupakan tapsiran dari principia prima yang dilakukan manusia
Thomas Aquino membagi 4 macam golongan hokum alam sebagai berikut :
1. lex aetrna ( hokum abadi) : yaitu rasio tuhan sendiri yang mengatur
segala hal yang ada sesuai dengan tujuan dan sifatnya , merupakan
sumber segala hokum
2. lex divina ( hokum ketuhanan ) : sebagian kecil dari rasio tuhan yang diwahyukan kepada manusia.
3. lex naturalis ( hokum alam) : bagian dari lex divina yang dapat di
tangkap oleh rasio manusia atau merupakan penjelmaan lex aeterna didalam
rasio manusia
4. hokum positif : hokum yang berlaku nyata didalam masyarakat ( ius constitutum)
Hugo De Groot/ grotius dalam bukunya de jure oc pacis bahwa sumber hokum alam adalah akal manusia.
2. TEORI SEJARAH ( fried cral vo savigny 1779-1861) hokum itu
penjelmaan jiwa / rohani manusia , hokum bukan disusun / diciptakan
manusia tetapi tumbuh sendiri ditengah rakyat dan akan mati bila suatu
bangsa kehilangan kepribadiannya
3. TEORI TEOKRASI : teori ini mendasarkan kekuatan hokum itu atas
kepercayaan pada tuhan , manusia di perintahkan tuhan harus tunduk pada
hokum . Tujuan dan legitimasi hokum dikaitkan dengan kepercayaan agama
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT : ( Rousseau) : akal dan rasio manusia ,
sebagaimana aliran rasionalisme , raja atau penguasa Negara memperoleh
kekuasaan bukan dari tuhan tetapi dari rakyatnya melalui suatu
perjanjian masyarakat ( kontrak social ) yang diadakan antara anggota
masyarakat untuk mendirikan Negara
5. TEORI KEDAULATAN NEGARA ( Hans kelsen) ; hukum ditaati karena Negara
menghendakinya , hukum adalah kehendak Negara dan Negara punya
kekuasaan tak terbatas
6. TEORI KEDAULATAN HUKUM ( prof. Mr. Crabe , Hugo De Groot, Imanuel
Kant & Leon Duguit ) : sumber hukum itu rasa keadialan hukum
hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang,
tidak dapat mengikat peraturan demikian bukanlah hukum , walaupun masih
ditaati atau pun dipaksakan.
7. TEORI KESEIMBANGAN ( prof. Mr. R. Kranenburg) : kesadaran hukum
orang menjadi sumber hukum , hukum itu berfungsi menurut suatu dalil
yang nyata
Sumber :
http://pengantarhukum.indonetwork.co.id/profile/pengantar-ilmu-hukum-dan-pengantar-hukum-indonesia.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar