Menurut UUPA
Dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) yang bertujuan:
1.Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2.Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3.Meletakkan dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat.
Berdasarkan
tujuan pembentukan UUPA tersebut maka seharusnyalah kaidah-kaidah hukum
agraria dibicarakan oleh suatu cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri,
yaitu cabang ilmu hukum agraria. Menurut Prof Suhardi, bahwa untuk dapat
menjadi suatu cabang ilmu harus memenuhi persyaratan ilmiah yaitu:
1.Persyaratan obyek materiil
Yaitu bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2.Persyaratan obyek formal
Yaitu UUPA sebagai pedoman atau dasar dalam penyusunan hukum agraria nasional
Berdirinya cabang ilmu hukum agraria kiranya menjadi sebuah tuntutan atau keharusan, karena:
1. Persoalan agraria mempunyai arti penting bagi bangsa dan negara agraris.
2.
Dengan adanya kesatuan/kebulatan, akan memudahkan bagi semua pihak
untuk mempelajarainya.Disamping masalah agraria yang mempunyai sifat
religius, masalah tanah adalah soal masyarakat bukan persoalan
perseorangan.
Sumber :
http://hk-agraria.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar